Perpres No. 38/2020 menetapkan PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama serta madya tertentu. Kriteria pengisian: kompetensi tidak tersedia di PNS, percepatan kapasitas organisasi/strategi nasional, sertifikasi teknis, serta bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, sumber daya alam, keuangan negara, hubungan luar negeri, dan jabatan wajib diisi PNS. Menteri berwenang menetapkan jabatan lain sesuai kriteria serupa, termasuk jabatan non-struktural yang mendukung fungsi manajemen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 38 Tahun 2020 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis dan Reformasi Birokrasi
-
Latar Belakang Reformasi ASN
Perpres ini merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menciptakan birokrasi profesional, berkinerja, dan responsif. PPPK diperkenalkan sebagai alternatif rekrutmen di luar PNS untuk menjawab kebutuhan keahlian spesifik yang tidak terpenuhi oleh sistem pegawai tetap.- PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 49 Tahun 2018 menjadi fondasi pengaturan PPPK, tetapi masih terbatas pada jabatan fungsional. Perpres No. 38/2020 memperluas ruang lingkup ini ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
-
Misi Pemerintahan Jokowi
Perpres ini sejalan dengan agenda Revolusi Mental dan Simplifikasi Birokrasi era Jokowi. Pembukaan akses PPPK ke JPT mencerminkan upaya mengakomodasi talenta ahli di sektor strategis (seperti teknologi, kesehatan, atau ekonomi) untuk memimpin tanpa terhambat sistem karier PNS yang kaku.
Poin Krusial yang Perlu Dipahami
-
Ekspansi Kewenangan PPPK
- JPT Utama/Madya yang bisa diisi PPPK umumnya adalah jabatan teknis-stratejik, misalnya di bidang digitalisasi, riset, atau kebijakan publik kompleks. Contoh: Kepala BPPT, Dirjen Kesehatan Masyarakat, atau pejabat di lembaga non-struktural seperti BKPM.
- Persetujuan Presiden untuk JPT Utama/Madya bertujuan memastikan kesesuaian dengan prioritas nasional dan memitigasi risiko politisasi jabatan.
-
Kriteria PPPK untuk JPT
- Kompetensi Teknis-Esensial: Misalnya, pengalaman 15+ tahun di bidang tertentu atau sertifikasi internasional.
- Mekanisme Seleksi Ketat: Prosesnya melibatkan Panitia Seleksi Nasional untuk menjamin objektivitas, berbeda dengan rekrutmen PNS yang lebih terstruktur berdasarkan senioritas.
-
Implikasi bagi PNS
- Tantangan: Muncul kekhawatiran "glass ceiling" bagi PNS karier karena posisi puncak bisa diisi PPPK.
- Peluang: PNS didorong meningkatkan kompetensi agar bisa bersaing secara meritokratis.
Debat dan Kontroversi
-
Dualisme Sistem ASN
Kritikus menilai perluasan peran PPPK berpotensi menciptakan kesenjangan antara PNS (jaminan karir seumur hidup) dan PPPK (kontrak berbasis kinerja). Hal ini dikhawatirkan memicu resistensi internal birokrasi. -
Transparansi Rekrutmen
Meski seleksi JPT oleh PPPK harus melalui assessment, ada risiko nepotisme jika proses tidak diawasi independen. Kasus seperti pengangkatan "orang dalam" tanpa kompetensi memadai pernah menjadi sorotan media.
Praktik Terkini dan Signifikansi
- Digital Talent PPPK: Pemerintah membuka ribuan posisi PPPK di bidang IT (2021-2023) untuk mempercepat transformasi digital, termasuk di level JPT Madya.
- Kritik dari Komisi ASN: Pada 2022, KASN mengingatkan agar pengangkatan PPPK ke JPT tidak mengabaikan prinsip "right position, right person" dan tetap mempertimbangkan kaderisasi PNS.
Rekomendasi Strategis
- Bagi instansi: Manfaatkan Perpres ini untuk merekrut ahli di bidang green economy, AI, atau kesehatan global yang belum banyak tersedia di kalangan PNS.
- Bagi PPPK: Pastikan kontrak kerja jelas mencantumkan indikator kinerja (KPI) untuk menghindari pemutusan sepihak akibat tekanan politik.
Perpres No. 38/2020 adalah terobosan progresif, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi transparan dan sinergi antara PPPK-PNS demi menghindari friksi internal.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria-kriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.