Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/No. 129, TLN. No. 2714, LLSETKAb : 3 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen