Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 51 Tahun 2022 mengatur Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagai instrumen pembinaan ideologi Pancasila melalui pemilihan pelajar terbaik untuk mengibarkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila, di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Program ini mencakup pembentukan Paskibraka (rekrutmen, pelatihan, pengukuhan), pelaksanaan tugas, serta pembinaan lanjutan bagi Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila untuk mengarusutamakan Pancasila dalam masyarakat. Perpres ini menggantikan Perpres No. 13 Tahun 2021 dan menetapkan pendanaan dari APBN dan APBD.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan untuk memahami esensi peraturan ini:


1. Akar Historis Paskibraka

  • Asal Usul Tradisi: Paskibraka pertama kali dibentuk pada 1946 oleh Mayor M. Husein Mutahar, tokoh pejuang kemerdekaan, sebagai upaya mempertahankan semangat nasionalisme pasca-Proklamasi. Saat itu, Belanda menduduki Istana Merdeka, sehingga upacara pengibaran bendera di Yogyakarta dilakukan oleh pemuda dengan mekanisme "penyerahan berantai" dari lapangan ke tiang bendera.
  • Simbol Multikulturalisme: Seleksi anggota Paskibraka dari perwakilan seluruh provinsi sejak era Orde Baru (1967) mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika, sekaligus menjadi alat pemersatu bangsa.

2. Perkembangan Regulasi Terkait Paskibraka

  • Perpres No. 13 Tahun 2021: Aturan sebelumnya fokus pada pembinaan ideologi Pancasila bagi generasi muda melalui Paskibraka. Namun, Perpres No. 51/2022 memperluas lingkup dengan:
    • Menambahkan tugas Paskibraka dalam upacara Hari Lahir Pancasila (1 Juni), yang sebelumnya hanya HUT Kemerdekaan (17 Agustus).
    • Mempertegas peran Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagai agen sosialisasi nilai-nilai Pancasila pasca-tugas.
  • Penyelarasan dengan Agenda Nasional: Perpres ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1/2022 tentang Pedoman Berperilaku Berlandaskan Pancasila, menegaskan komitmen pemerintah dalam revitalisasi Pancasila.

3. Konteks Sosial-Politik

  • Respons atas Tantangan Ideologi: Munculnya radikalisme dan intoleransi di kalangan pemuda mendorong pemerintah mengoptimalkan Paskibraka sebagai "benteng" Pancasila.
  • Pascapandemi COVID-19: Perpres ini juga menjadi upaya revitalisasi kegiatan kepemudaan setelah pembatasan sosial selama pandemi, termasuk pelatihan virtual Paskibraka pada 2020–2021.

4. Mekanisme Implementasi

  • Seleksi Ketat: Proses seleksi meliputi tes fisik, wawasan kebangsaan, dan simulasi upacara, dengan kuota terbatas (68 anggota nasional, mewakili 34 provinsi × 2 orang).
  • Pendanaan: Selain APBN/APBD, Perpres membuka peluang pendanaan dari CSR/swasta, namun dengan pengawasan ketat untuk menghindari politisasi.

5. Kontroversi & Catatan Kritis

  • Potensi Komersialisasi: Adanya opsi pendanaan swasta menimbulkan kekhawatiran intervensi kepentingan korporasi dalam kegiatan kenegaraan.
  • Dinamika Generasi Z: Perlu adaptasi metode pembinaan Pancasila agar relevan dengan karakter generasi digital, misalnya melalui platform digital atau konten kreatif.

Kesimpulan:
Perpres No. 51/2022 tidak hanya mengatur teknis upacara, tetapi juga menempatkan Paskibraka sebagai strategi kebudayaan untuk memperkuat identitas nasional. Keberhasilan implementasinya bergantung pada sinergi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi publik dalam menjaga marwah Pancasila.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Program Paskibraka) yang dilaksanakan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Metadata

TentangProgram Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 April 2022
Tanggal Pengundangan5 April 2022
Tanggal Berlaku5 April 2022
SumberLN.2022/No. 86, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
SubjekPEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang