Kementerian Keuangan merupakan kementerian di bawah Presiden yang dipimpin Menteri dan Wakil Menteri, bertugas menyelenggarakan urusan keuangan negara untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi utamanya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal (Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, Perimbangan Keuangan, Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko), Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Sebagai pengacara berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 57 Tahun 2020 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis dan Politik
-
Reformasi Birokrasi Jilid II (2019-2024)
Perpres ini lahir dalam rangka reformasi struktural pemerintahan Joko Widodo pada periode kedua (2019-2024). Pada Oktober 2019, Presiden mengeluarkan Perpres No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagai payung hukum restrukturisasi kementerian. Perpres No. 57/2020 merupakan turunan langsung dari Pasal 90 Ayat (1) Perpres No. 68/2019, yang mewajibkan penyesuaian organisasi tiap kementerian, termasuk Kemenkeu. -
Penghapusan UU No. 28 Tahun 2015
Perpres ini secara tegas mencabut UU No. 28/2015 tentang Kementerian Keuangan. Pergantian dari level Undang-Undang ke Perpres menandai pergeseran paradigma:- Fleksibilitas Administratif: Perpres memungkinkan Presiden lebih leluasa mengatur struktur kementerian tanpa melalui proses legislatif yang panjang.
- Sentralisasi Kebijakan Fiskal: Memperkuat posisi Kemenkeu sebagai prime mover kebijakan fiskal di bawah kendali langsung Presiden, terutama dalam merespons krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 (Perpres ini ditetapkan April 2020, tepat saat Indonesia mulai terdampak pandemi).
Inovasi Struktural dalam Perpres 57/2020
-
Penguatan Peran Wakil Menteri Keuangan
- Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan hanya diatur secara ad hoc. Perpres ini melembagakan posisi Wamenkeu sebagai bagian integral dari pimpinan kementerian (Pasal 2 Ayat 3).
- Tujuan: Mempercepat koordinasi teknis, terutama dalam mengawal program strategis seperti PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan digitalisasi perpajakan.
-
Harmonisasi dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perpres ini mempertegas fungsi Kemenkeu dalam pengawasan keuangan daerah, termasuk:- Evaluasi APBD melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
- Koordinasi dengan BPK dan BPKP untuk pencegahan korupsi anggaran daerah.
Dampak Strategis
-
Respons Cepat Terhadap Krisis
Struktur baru Kemenkeu di bawah Perpres 57/2020 terbukti efektif dalam:- Mengalokasikan anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun (2020).
- Mempercepat penyaluran insentif pajak untuk UMKM selama pandemi.
-
Digitalisasi Fiskal
Perpres ini menjadi landasan hukum bagi modernisasi sistem keuangan negara, termasuk:- Integrasi aplikasi e-budgeting, e-audit, dan e-procurement.
- Peluncuran Sistem Treasury Single Account (TSA) untuk transparansi kas negara.
Catatan Kritis
- Potensi Over-sentralisasi: Pergeseran kewenangan dari UU ke Perpres berisiko mengurangi kontrol DPR terhadap kebijakan fiskal.
- Tantangan Implementasi: Pembentukan 11 Direktorat Jenderal baru di bawah Perpres ini membutuhkan koordinasi kompleks antarunit kerja.
Rujukan Hukum Pendukung
- UUD 1945 Pasal 23 (Pengelolaan Keuangan Negara).
- Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang batasan kewenangan Presiden membentuk peraturan teknis kementerian.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu sebagai turunan Perpres ini.
Perpres No. 57/2020 mencerminkan upaya sistematis untuk menciptakan agensi fiskal yang responsif di tengah dinamika ekonomi global yang tidak pasti. Meski demikian, implementasinya perlu diimbangi dengan mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
Mencabut
- PERPRES No. 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.