Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres Nomor 63 Tahun 2020 menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020–2024 berdasarkan enam kriteria: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik wilayah. Penetapan dilakukan secara nasional dengan evaluasi berkala mengacu pada indikator teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri, dilakukan setiap lima tahun, dan dapat ditambahkan untuk pembentukan kabupaten baru atau situasi kritis seperti bencana alam.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024

1. Konteks Historis dan Politik
Perpres ini merupakan bagian dari agenda Nawacita (2014–2024) Presiden Joko Widodo, khususnya poin ke-3: "Membangun Indonesia dari Pinggiran". Kebijakan ini melanjutkan upaya pemerataan pembangunan sejak era sebelumnya, seperti Inpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010–2014. Penetapan daerah tertinggal juga sejalan dengan RPJPN 2005–2025 (UU No. 17/2007) yang menekankan pengurangan kesenjangan antardaerah.

2. Kriteria Penetapan yang Dinamis
Enam kriteria dalam Perpres (ekonomi, SDM, infrastruktur, keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah) diperkuat dengan pendekatan multidimensi yang mencakup faktor geografis (misalnya kepulauan, perbatasan) dan sosial (konflik, bencana). Data yang digunakan berasal dari Bappenas dan Kemendagri, dengan metode Indeks Pembangunan Daerah (IPD) yang diukur secara berkala.

3. Daftar Daerah Tertinggal
Lampiran Perpres mencantumkan 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal (turun dari 122 kabupaten pada periode 2015–2019). Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan status beberapa daerah, seperti Kabupaten Sumba Barat (NTT) yang keluar dari daftar akibat peningkatan infrastruktur strategis. Namun, provinsi seperti Papua, NTT, dan Maluku masih mendominasi daftar.

4. Dukungan Hukum dan Anggaran
Perpres ini menjadi dasar alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Keistimewaan untuk program percepatan pembangunan. Pada 2021, pemerintah mengucurkan Rp 7,4 triliun melalui Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, termasuk untuk proyek padat karya dan kewirausahaan.

5. Tantangan Implementasi

  • Koordinasi antarlembaga: Peran Kemendagri, Bappenas, dan pemerintah daerah perlu disinkronkan untuk menghindari tumpang tindih program.
  • Stigma "tertinggal": Beberapa daerah menolak label ini karena dikhawatirkan memengaruhi investasi.
  • Pandemi COVID-19: Menjadi tantangan tambahan dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik.

6. Perbandingan dengan Periode Sebelumnya
Perpres No. 63/2020 lebih selektif dibandingkan Perpres No. 131/2015 yang menetapkan 122 kabupaten tertinggal. Kriteria aksesibilitas (seperti jalan trans-Papua) dan SDM (angka stunting, melek huruf) menjadi penekanan baru.

7. Potensi Sengketa
Beberapa daerah yang tidak masuk daftar (misalnya Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah) sempat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung dengan dalih ketidakjelasan parameter penilaian, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Rekomendasi Strategis

  • Perlu evaluasi mid-term (2022) untuk memastikan efektivitas program.
  • Integrasi dengan UU Cipta Kerja (2020) untuk mempermudah perizinan investasi di daerah tertinggal.
  • Penguatan data real-time melalui sistem informasi terpadu guna memantau perkembangan daerah.

Perpres ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengurangi disparitas, tetapi memerlukan sinergi kebijakan fiskal, tata kelola, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai target RPJMN 2020–2024.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal yang didasarkan pada enam kriteria, yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Penetapan daerah-daerah sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini.

Subjek

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Metadata

TentangPenetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor63
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tanggal Pengundangan29 April 2020
Tanggal Berlaku29 April 2020
SumberLN.2020/NO.119, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang