Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden bertugas melaksanakan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi harga, kerawanan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan terhadap 9 komoditas strategis (beras, jagung, kedelai, gula, bawang, telur, daging ruminansia, daging unggas, cabai). Struktur organisasi BPN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, tiga Deputi, dan Inspektorat, menggantikan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dengan integrasi tugas dan fungsi terkait pangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Konteks Historis dan Politik
-
Latar Belakang Pembentukan:
- Perpres ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mengganggu distribusi pangan global.
- Reformasi struktural ini juga sejalan dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mendorong efisiensi birokrasi dan penciptaan lembaga yang lebih responsif.
-
Penggantian Badan Ketahanan Pangan:
- Badan Pangan Nasional (BPN) menggantikan Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian (Perpres No. 45/2015). Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan sektoral ke pendekatan terintegrasi di bawah otoritas langsung Presiden, memperkuat koordinasi lintas kementerian.
-
Fokus pada Komoditas Strategis:
- Penetapan 9 komoditas pangan (seperti beras, cabai, dan daging) mencerminkan prioritas pemerintah dalam mengatasi volatilitas harga dan kelangkaan yang sering terjadi, terutama pada komoditas yang rentan gejolak pasar (e.g., cabai dan bawang).
Dasar Hukum dan Perubahan Regulasi
-
Landasan UU Cipta Kerja:
- Perpres ini mengacu pada Pasal 129 UU Pangan (No. 18/2012) yang diamandemen UU Cipta Kerja, memberikan mandat pembentukan lembaga khusus untuk mengatasi fragmentasi kebijakan pangan.
-
Pencabutan Perpres No. 45/2015:
- Pencabutan sebagian Perpres tentang Kementerian Pertanian menegaskan bahwa BPN tidak lagi berada di bawah struktur kementerian, melainkan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Implikasi Strategis dan Tantangan
-
Sentralisasi Kebijakan Pangan:
- BPN dirancang untuk memangkas tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian, Perdagangan, dan BULOG. Namun, sentralisasi ini berisiko menimbulkan konflik koordinasi jika tidak diimbangi dengan mekanisme sinergi yang jelas.
-
Pendanaan dan Akuntabilitas:
- Sumber pendanaan dari APBN dan non-APBN (e.g., kerja sama swasta) membuka peluang inovasi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketergantungan pada pihak eksternal.
-
Tantangan Operasional:
- Fokus pada 9 komoditas strategis memerlukan sistem logistik dan buffer stock yang kuat, yang selama ini menjadi kelemahan Indonesia (e.g., impor beras dan bawang).
- Isu distribusi antarwilayah (khususnya daerah tertinggal) dan mitigasi dampak perubahan iklim perlu menjadi prioritas BPN.
Kritik dan Kontroversi
- Risiko Politiasisasi:
Posisi Kepala BPN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berpotensi menjadikan lembaga ini sebagai alat politik, terutama dalam kebijakan harga pangan menjelang pemilu. - Overlap dengan BULOG:
Meski BPN bertugas mengatur kebijakan pangan, implementasi stabilitas harga dan distribusi masih bergantung pada BULOG, yang bisa menimbulkan dualisme kebijakan.
Catatan Penting
- Status "Tidak Berlaku":
Perpres No. 66/2021 telah dicabut/diubah dengan Perpres No. 131 Tahun 2022 tentang Badan Pangan Nasional, yang merevisi struktur tugas dan fungsi BPN untuk memperkuat peran lembaga ini dalam krisis pangan global.
Rekomendasi:
Pemerintah perlu memastikan transparansi dalam pengelolaan stok pangan, memperkuat infrastruktur logistik (e.g., cold storage untuk cabai/bawang), dan mengintegrasikan data pangan antarlembaga untuk menghindari kebijakan yang kontraproduktif.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Jenis pangan yang menjadi merupakan tugas dan fungsi Badan ini yaitu: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dicabut Dengan
- Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Mengubah
- PERPRES No. 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.