Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. RAN PE bertujuan meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara sebagai bagian dari kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dan pemeliharaan stabilitas keamanan nasional. RAN PE disusun dalam tiga pilar strategis: (1) pencegahan melalui kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; (2) penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislatif nasional; dan (3) kemitraan dan kerja sama internasional. Upaya ini dilaksanakan sesuai prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum, pengarusutamaan gender, keamanan, tata kelola pemerintahan baik, partisipasi pemangku kepentingan, kebhinekaan, dan kearifan lokal. RAN PE menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Peningkatan Ancaman Terorisme Global-Lokal:

    • Perpres ini lahir dalam konteks meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan secara global, termasuk di Indonesia. Tragedi seperti Bom Bali (2002), Bom Sarinah Jakarta (2016), dan serangan di Surabaya (2018) menjadi katalis bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum pencegahan terorisme.
    • Perubahan UU Terorisme (UU No. 5/2018) pasca serangan Surabaya memperluas definisi "terorisme" dan memperkuat kewenangan penindakan, namun juga memunculkan kritik atas potensi pelanggaran HAM. Perpres No. 7/2021 hadir sebagai respons untuk menyeimbangkan pendekatan keamanan (security-based) dengan pencegahan berbasis hak (human rights-based).
  2. Komitmen Internasional:

    • Indonesia merupakan pihak dalam United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (2006) dan Resolution 2178 (2014) tentang Pencegahan Ekstremisme Kekerasan. RAN PE selaras dengan rekomendasi PBB untuk mengadopsi pendekatan holistik, termasuk deradikalisasi, pemberdayaan ekonomi, dan pendidikan.

Inovasi Strategis dalam RAN PE

  1. Pergeseran Paradigma:

    • Sebelumnya, kebijakan anti-terorisme Indonesia fokus pada penindakan (hard approach) oleh Densus 88. RAN PE memperkenalkan soft approach melalui pencegahan dini, seperti penguatan pendidikan agama moderat, dialog komunitas, dan rehabilitasi mantan narapidana terorisme.
  2. Koordinasi Lintas Sektor:

    • RAN PE melibatkan 23 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), serta pemerintah daerah. Ini mencerminkan upaya integrasi kebijakan vertikal-horizontal, meski dalam praktiknya kerap menghadapi tantangan koordinasi birokrasi.
  3. Fokus pada Akar Masalah:

    • Dokumen ini mengakui faktor struktural ekstremisme, seperti ketimpangan sosial, marginalisasi kelompok tertentu, dan eksploitasi narasi agama untuk radikalisasi. Program seperti pelatihan keterampilan bagi kelompok rentan dan penguatan toleransi di sekolah menjadi prioritas.

Tantangan Implementasi

  1. Isu HAM dan Stigmatisasi:

    • Kritikus menilai RAN PE berpotensi mengabaikan prinsip due process, terutama dalam hal pengawasan komunitas atau pelaporan warga yang bisa menimbulkan stigmatisasi. Contoh kasus: pelabelan "radikal" terhadap kelompok minoritas tanpa dasar hukum jelas.
  2. Radikalisme Digital:

    • Meski RAN PE menyebut pencegahan ekstremisme di dunia digital, implementasinya masih tertinggal. Maraknya konten radikal di platform media sosial memerlukan kolaborasi dengan perusahaan teknologi, yang seringkali terbentur regulasi privasi data.
  3. Kapasitas Daerah:

    • Tidak semua pemerintah daerah memiliki sumber daya memadai (SDM, anggaran) untuk menjalankan program RAN PE. Contoh: program rehabilitasi mantan teroris di Jawa Timur berjalan relatif baik, namun di wilayah Papua atau Sulawesi Tengah masih minim.

Preseden Hukum Terkait

  • UU No. 5/2018 tentang Perubahan UU Terorisme: Memperluas kewenangan penindakan, termasuk pembekuan organisasi tanpa persetujuan pengadilan. RAN PE berfungsi sebagai "mitra" UU ini dengan menekankan pencegahan.
  • Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024: RAN PE merupakan turunan dari RPJMN yang memasukkan pencegahan terorisme sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

Rekomendasi Strategis

  1. Penguatan Mekanisme Pengawasan:

    • Membentuk tim independen (melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil) untuk memastikan program RAN PE tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
  2. Integrasi Data:

    • Membangun sistem database terpadu terkait kelompok rentan radikalisasi, dengan tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi.
  3. Pendekatan Kultural:

    • Melibatkan ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah) dan influencer budaya dalam kampanye kontra-narasi ekstremisme.

Kesimpulan: Perpres No. 7/2021 merepresentasikan evolusi kebijakan anti-terorisme Indonesia yang lebih progresif, meski memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan keseimbangan antara keamanan nasional, HAM, dan keadilan sosial.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Metadata

TentangRencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Januari 2021
Tanggal Pengundangan7 Januari 2021
Tanggal Berlaku7 Januari 2021
SumberLN.2021/No.9, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
SubjekTERORISME
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang