Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai lembaga yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan, berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Kemenko Polhukam terdiri atas Sekretariat, delapan Deputi yang mengoordinasikan bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, pertahanan, keamanan, kesatuan bangsa, komunikasi/informasi/aparatur, serta Staf Ahli untuk bidang strategis. Fungsi intinya meliputi pengelolaan isu kritis, penyelesaian konflik kebijakan antarlembaga, pengawalan pelaksanaan kebijakan prioritas nasional, dan dukungan administratif bagi seluruh organisasi lingkungan Kemenko Polhukam.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Juli 2020
Tanggal Pengundangan3 Juli 2020
Tanggal Berlaku3 Juli 2020
SumberLN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Mencabut

  1. PERPRES No. 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang