Perpres 74/2022 menetapkan Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 sebagai tahap II RIPIN 2015-2035 untuk mencapai industri yang kompetitif dan berkelanjutan. Intinya:
- Sasaran utamanya adalah mempercepat pertumbuhan industri nonmigas, menekan impor bahan baku & komponen, menaikkan nilai tambah, ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
- Fokus pada 10 industri prioritas (makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, kimia, farmasi, alas kaki, TKA, logam dasar, kimia hulu & agro) dengan pendalaman struktur, penguasaan teknologi, dan peningkatan SDM.
- Wajib diturunkan ke rencana kerja tahunan oleh Kementerian Perindustrian; seluruh kementerian, daerah, dan penjaminan fasilitas investasi harus mengacu KIN ini.