Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengwajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan, menetapkan pengelola yang kompeten, dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas lengkap. Pengelola wajib memastikan kerahasiaan identitas pengadu, transparansi, kecepatan, tidak memungut biaya, serta melindungi pengadu dari diskriminasi dan ancaman. Hasil penanganan wajib dilaporkan untuk evaluasi kinerja pelayanan publik secara berkala.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Konteks Historis
Perpres 76/2013 lahir dalam era reformasi birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada periode ini, keluhan masyarakat terhadap layanan publik seperti lambatnya proses perizinan, pungutan liar, dan ketidaktransparan prosedur masih tinggi. Perpres ini menjadi instrumen untuk memperkuat kerangka hukum Law No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pembentukan sistem pengaduan yang terstruktur.
Tujuan Utama
- Standarisasi Mekanisme Pengaduan: Menciptakan sistem terpadu untuk menampung, menindaklanjuti, dan memantau keluhan masyarakat.
- Akuntabilitas Institusi: Memaksa instansi pemerintah dan badan layanan publik untuk memiliki unit pengelola pengaduan (sebagaimana diatur dalam Pasal 5).
- Transparansi Data: Pelaporan berkala ke Kementerian PANRB (sekarang KemenPANRB) untuk memastikan evaluasi kinerja layanan publik (Pasal 15).
Inovasi Kunci
- Integrasi dengan Platform LAPOR!: Perpres ini menjadi dasar legal bagi sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang diluncurkan pada 2012. LAPOR! memungkinkan masyarakat mengadu melalui SMS, situs web, atau media sosial, dengan respons wajib 5 hari kerja (Pasal 11).
- Peran Ombudsman RI: Koordinasi dengan Ombudsman (Badan Pengawas Pelayanan Publik) untuk pengaduan yang tidak terselesaikan di tingkat instansi (Pasal 13).
Tantangan Implementasi
- Kesenjangan Teknologi: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital memadai untuk mengakses LAPOR!.
- Resistensi Birokrasi: Budaya "tutup akses" di beberapa instansi menghambat transparansi.
- Penegakan Sanksi: Meski Pasal 18 mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, implementasinya masih lemah karena belum ada peraturan teknis turunan.
Relevansi dengan Regulasi Lain
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memperkuat hak masyarakat untuk mengakses informasi layanan publik.
- Perpres No. 132 Tahun 2018 tentang PPID: Mengatur lebih rinci peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menangani pengaduan.
Dampak Signifikan
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: LAPOR! telah mencatat lebih dari 2 juta pengaduan per 2023, dengan tingkat penyelesaian 85%.
- Perbaikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Skor IKM nasional meningkat dari 63,45 (2013) menjadi 76,82 (2022) berdasarkan data KemenPANRB.
Rekomendasi untuk Klien
Jika klien menghadapi kendala pengaduan layanan publik, pastikan:
- Dokumen keluhan lengkap (waktu, lokasi, bukti).
- Eskalasi ke Ombudsman jika tidak ada respons dalam 30 hari.
- Manfaatkan jalur hukum (PTUN) jika keluhan terkait maladministrasi.
Perpres 76/2013 adalah tonggak penting dalam demokratisasi pelayanan publik, meski perlu diperkuat dengan komitmen politik dan anggaran memadai.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.