Perpres No. 78/2010 mengatur penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KSP) melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPIN), BUMN khusus. Jaminan diberikan pada Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek (Pemerintah) terkait risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sesuai alokasi risiko dalam Perjanjian Kerja Sama, dengan prinsip pengendalian risiko keuangan negara dan kesinambungan APBN. Proses dimulai dari usulan Penanggung Jawab Proyek, evaluasi oleh BUPIN, penerbitan Pernyataan Kesediaan, hingga penandatanganan Perjanjian Penjaminan. Jaminan terbatas pada risiko yang lebih mampu dikelola Pemerintah. BUPIN wajib memiliki modal memadai, memenuhi tata kelola corporate governance, dan bersifat independen. Pemenuhan klaim dilakukan melalui regres ke Penanggung Jawab Proyek sesuai mekanisme APBN (Pemerintah), APBD (Pemerintah Daerah), atau korporasi (BUMN/BUMD).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor78
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
SumberLL SETKAB : 21 HLM
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang