Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 8/2021 menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 sebagai landasan penyelenggaraan pertahanan berbasis sistem semesta, yang bertujuan menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Kebijakan ini menjadi acuan bagi menteri, pimpinan lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan untuk memahami latar belakang dan implikasi Perpres ini:

1. Konteks Historis

  • Perpres No. 97 Tahun 2015 sebagai Pendahulu: Perpres ini menggantikan Perpres No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015–2019. Pergantian ini merupakan bagian dari siklus lima tahunan penyesuaian kebijakan pertahanan sesuai dinamika ancaman dan prioritas nasional.
  • Lingkungan Strategis yang Berubah: Periode 2020–2024 diwarnai oleh meningkatnya ketegangan di kawasan Asia-Pasifik (misalnya sengketa Laut China Selatan), perkembangan teknologi militer, ancaman siber, terorisme global, dan pandemi COVID-19. Perpres ini dirancang untuk merespons kompleksitas ancaman tersebut.
  • Kebijakan Pertahanan dalam Kerangka Nawacita: Kebijakan ini selaras dengan agenda Presiden Joko Widodo (periode kedua) yang menekankan kedaulatan negara, termasuk penguatan alat pertahanan dan diplomasi maritim.

2. Dasar Hukum & Hierarki

  • Pasal 13 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: UU ini mewajibkan pemerintah menetapkan kebijakan umum pertahanan negara sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pertahanan.
  • Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk di bidang pertahanan.

3. Lingkungan Strategis yang Melatarbelakangi

  • Ancaman Hybrid: Perpres ini mengakomodasi ancaman multidimensi (fisik dan non-fisik), seperti disinformasi, perang siber, dan kejahatan transnasional.
  • Isu Maritim: Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) memprioritaskan pengawasan wilayah laut, termasuk peningkatan kapabilitas TNI AL dan penguatan posisi di wilayah perbatasan.
  • Modernisasi Alutsista: Kebijakan ini mendukung program modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) TNI, seperti pembelian pesawat tempur, kapal selam, dan sistem radar.

4. Komponen Utama Kebijakan

  • Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta): Mengedepankan partisipasi seluruh komponen bangsa (TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat) dalam pertahanan negara.
  • Postur Pertahanan: Fokus pada peningkatan kekuatan matra laut dan udara, penguatan industri pertahanan dalam negeri (PT Pindad, PT PAL, PT DI), serta optimalisasi anggaran pertahanan (rata-rata 0,8–1% APBN).
  • Kerja Sama Internasional: Memperkuat kemitraan pertahanan dengan negara ASEAN, AS, Australia, dan Eropa, termasuk latihan militer bersama dan transfer teknologi.

5. Implikasi & Tantangan

  • Anggaran Terbatas: Meski modernisasi alutsista digalakkan, anggaran pertahanan Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara tetangga (misalnya Singapura).
  • Koordinasi Lintas Sektor: Implementasi Sishanta memerlukan sinergi antara Kementerian Pertahanan, TNI, Bappenas, dan lembaga sipil lainnya.
  • Dinamika Politik Global: Ketegangan AS-China dan perang Ukraina-Rusia berdampak pada stabilitas pasokan alutsista dan diplomasi pertahanan Indonesia.

6. Lampiran 48 Halaman

Lampiran Perpres ini memuat dokumen rahasia terbatas (biasanya tidak diakses publik) yang berisi:

  • Rincian postur pertahanan (kuantitas dan kualitas alutsista).
  • Peta ancaman (threat assessment) per kawasan.
  • Skema anggaran dan proyeksi industri pertahanan.

Penutup

Perpres No. 8/2021 mencerminkan respons Indonesia terhadap lingkungan keamanan global yang semakin dinamis. Meski progresif dalam visi, efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi, dukungan anggaran, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan. Sebagai kebijakan lima tahunan, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan perkembangan ancaman dan kepentingan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 yang merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Metadata

TentangKebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Januari 2021
Tanggal Pengundangan7 Januari 2021
Tanggal Berlaku7 Januari 2021
SumberLN.2021/No.10, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
SubjekPERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang