Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan menetapkan percepatan pembangunan ekonomi di tiga kawasan strategis di Provinsi Jawa Timur. Percepatan pembangunan dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Rencana Induk yang mengoptimalkan pusat pertumbuhan ekonomi, penguatan konektivitas infrastruktur, pengembangan agropolitan dan minapolitan, sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Kawasan prioritas terdiri dari Kawasan Gerbangkertosusila yang didukung Kawasan Madura dan Kepulauan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru yang didukung Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Selingkar Wilis serta Lintas Selatan. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta sumber pembiayaan lain yang sah. Pelaksanaan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Strategis Jawa Timur
Konteks Historis dan Ekonomi
-
Integrasi dengan Rencana Pembangunan Nasional
Perpres ini merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011–2025, yang menetapkan Jawa sebagai koridor ekonomi utama. Fokus pada kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) selaras dengan upaya memperkuat pusat pertumbuhan industri, logistik, dan jasa di Jawa Timur. -
Pemicu Utama: Ketimpangan Pembangunan
Meski Surabaya dan sekitarnya menjadi pusat ekonomi, wilayah seperti Madura (Bangkalan), Bromo-Tengger-Semeru, dan Lintas Selatan masih tertinggal. Perpres ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan dengan mengoptimalkan potensi lokal, seperti pariwisata berkelanjutan (Bromo, Semeru), pertanian (Wilis), dan industri maritim (Lamongan). -
Dukungan Infrastruktur Strategis
Perpres ini memperkuat proyek infrastruktur nasional seperti:- Jembatan Suramadu: Memacu pertumbuhan ekonomi Madura (Bangkalan) dengan meningkatkan akses ke Surabaya.
- Pelabuhan Tanjung Perak: Ekspansi pelabuhan untuk mendukung perdagangan internasional.
- Shorebase Lamongan: Pengembangan industri energi dan kelautan.
Aspek Krusial yang Perlu Diketahui
-
Koordinasi Lintas Daerah
Perpres ini mengatasi fragmentasi kebijakan antar-kabupaten/kota dengan membentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas. Tim ini bertugas menyinkronkan perizinan, alokasi anggaran, dan pemantauan proyek. -
Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Konservasi
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan Wilis merupakan wilayah konservasi. Perpres mengamanatkan pembangunan berbasis lingkungan, seperti pengembangan ekowisata dan pembatasan industri ekstraktif. -
Inklusi Investasi Swasta melalui KPBU
Pemerintah mendorong skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur, seperti jalan tol (e.g., Tol Surabaya-Mojokerto) dan kawasan industri. Insentif fiskal dan kemudahan perizinan diberikan untuk menarik investor. -
Penghubung Koridor Selatan Jawa Timur
Kawasan Lintas Selatan (meliputi Trenggalek, Tulungagung, Blitar) difokuskan untuk pengembangan pertanian modern dan pariwisata budaya. Pembangunan jalan nasional (e.g., Jalan Lintas Selatan Jawa) bertujuan membuka isolasi geografis.
Tantangan Implementasi
-
Konflik Lahan dan Sosial
Pembangunan kawasan industri di Gresik dan Lamongan kerap berbenturan dengan kepemilikan tanah adat. Perpres tidak secara spesifik mengatur resolusi konflik, sehingga bergantung pada Perda setempat. -
Dampak Lingkungan
Aktivitas industri di Gerbangkertosusila berpotensi meningkatkan polusi udara dan air. Perlunya pengawasan ketat terhadap AMDAL proyek-proyek strategis. -
Pengaruh Pandemi COVID-19 (2020–2022)
Sebagian proyek tertunda akibat pembatasan sosial dan realokasi anggaran untuk penanganan kesehatan. Namun, Perpres tetap menjadi basis pemulihan ekonomi pascapandemi.
Regulasi Terkait
- PP No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024: Memperkuat prioritas pembangunan kawasan timur Indonesia.
- Permen PUPR No. 14/2021: Pedoman teknis pembangunan infrastruktur berkelanjutan di kawasan strategis.
- UU Cipta Kerja (2020): Mempermudah perizinan investasi yang relevan dengan tujuan Perpres ini.
Kesimpulan:
Perpres No. 80/2019 mencerminkan strategi "growth center" pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi melalui integrasi kawasan unggulan. Keberhasilannya bergantung pada sinergi pusat-daerah, mitigasi dampak sosial-lingkungan, dan kemampuan menarik investasi berkualitas.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.