Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: 1) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.

Metadata

TentangPercepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
SumberLN 2024 (171) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang