Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 menetapkan percepatan transformasi digital nasional melalui penugasan Perum Peruri sebagai penyelenggara Aplikasi SPBE Prioritas, mencakup layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, kependudukan, transaksi keuangan negara, aparatur negara, layanan publik terpadu, Satu Data Indonesia, dan kepolisian. Aplikasi tersebut wajib diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu paling lambat triwulan III 2024, didanai dari APBN, dan diawasi oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional melalui perjanjian dengan kementerian/lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Konteks Historis dan Kebijakan Pendahulu
-
Akar Kebijakan SPBE:
Perpres ini melanjutkan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. SPBE awalnya dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien melalui teknologi. Namun, implementasinya kerap terkendala fragmentasi aplikasi dan data antar-instansi. Perpres No. 82/2023 muncul sebagai respons atas tantangan ini, dengan fokus pada integrasi, interoperabilitas, dan skalabilitas. -
Kebijakan Digital Nasional:
Perpres ini sejalan dengan agenda besar pemerintah seperti Making Indonesia 4.0, Roadmap Digital Indonesia 2021-2024, dan komitmen Indonesia dalam Presidensi G20 2022 yang menekankan transformasi digital inklusif. Selain itu, Perpres ini memperkuat Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019) untuk menghilangkan duplikasi data dan memastikan konsistensi informasi antar-kementerian/lembaga.
Inovasi dan Kriteria SPBE Prioritas
-
Skala Pengguna Minimal 200.000:
Persyaratan ini menandai pergeseran dari pendekatan quantity ke quality. Aplikasi dengan basis pengguna besar (misalnya Sistem Layanan Kesehatan/JKN, SIM Keliling) diprioritaskan untuk diintegrasikan guna memastikan dampak luas dan efisiensi anggaran. -
Interoperabilitas sebagai Kunci:
Sebelumnya, aplikasi seperti PeduliLindungi dan Sistem OSS (Online Single Submission) sering terkendala data silo. Perpres ini mewajibkan SPBE Prioritas memiliki API terbuka (Application Programming Interface) untuk memungkinkan pertukaran data lintas platform.
Tantangan Implementasi
-
Koordinasi Antar-Instansi:
Perpres ini menuntut kolaborasi ketat antara Kementerian PANRB (sebagai koordinator SPBE), Kominfo (infrastruktur digital), dan BSSN (keamanan siber). Namun, perbedaan kapasitas SDM digital antar-instansi berpotensi menghambat integrasi. -
Keamanan Siber:
Dengan meningkatnya serangan siber di Indonesia (misalnya kebocoran data BPJS Kesehatan 2021 dan pembobolan e-HAC 2022), Perpres ini mengamanatkan audit rutin oleh BSSN untuk SPBE Prioritas. Hal ini perlu didukung dengan alokasi anggaran khusus di tiap instansi.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
-
Penyederhanaan Layanan:
Integrasi SPBE diharapkan menghilangkan praktik pengisian data berulang (misalnya NIK untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan). Contoh konkret adalah integrasi data Dukcapil ke dalam aplikasi IZININ untuk perizinan usaha. -
Pencegahan Korupsi:
Digitalisasi proses layanan (misalnya e-procurement, e-budgeting) dapat meminimalisasi celah manipulasi data. Namun, hal ini bergantung pada transparansi backend system dan pengawasan oleh KPK serta BPKP.
Rekomendasi Strategis
-
Peta Jalan Implementasi:
Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Teknis (misalnya Permen PANRB) yang merinci standar interoperabilitas, kriteria audit keamanan, dan sanksi bagi instansi yang lambat beradaptasi. -
Edukasi Pengguna Akhir:
Sosialisasi masif diperlukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama di daerah tertinggal, agar tidak terjadi kesenjangan partisipasi (digital divide). -
Kolaborasi Swasta:
Pelibatan sektor privat (misalnya startup teknologi dan cloud provider) melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung SPBE.
Perpres No. 82/2023 merupakan langkah progresif untuk menjawab tantangan digitalisasi birokrasi. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi, alokasi anggaran tepat, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.