Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Metadata

TentangKomite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juli 2025
Tanggal Pengundangan29 Juli 2025
Tanggal Berlaku29 Juli 2025
SumberLN 2025 (119) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang