Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 85/2020 menetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Kemendes PDTT bertugas menyelenggarakan pembangunan desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua Badan Pengembangan, serta lima Staf Ahli.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Konteks Historis dan Politik

  1. Restrukturisasi Kabinet Indonesia Maju (2019–2024):
    Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Keppres No. 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Maju. Restrukturisasi ini menyesuaikan prioritas pemerintahan Joko Widodo–Ma’ruf Amin, terutama dalam memperkuat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan antardaerah, dan merevitalisasi program transmigrasi sebagai bagian dari visi "Indonesia Maju".

  2. Penyempurnaan dari Perpres No. 12 Tahun 2015:
    Perpres No. 85/2020 menggantikan Perpres No. 12/2015 untuk menyesuaikan struktur organisasi, tugas, dan fungsi kementerian dengan dinamika terkini. Perubahan ini mencerminkan evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, termasuk penajaman peran dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dan peningkatan kualitas transmigrasi.


Latar Belakang Kebijakan

  1. Dukungan terhadap UU Desa No. 6 Tahun 2014:
    Kementerian ini bertugas mengawal implementasi UU Desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang mencapai Rp70 triliun+/tahun. Perpres No. 85/2020 memperkuat kerangka kerja pemberdayaan masyarakat desa dan pengawasan penggunaan anggaran untuk mencegah korupsi.

  2. Transmigrasi sebagai Strategi Nasional:
    Program transmigrasi telah berjalan sejak era kolonial Belanda, tetapi di era modern, fokusnya bergeser dari sekadar redistribusi penduduk ke pembangunan kawasan terpadu (permukiman, ekonomi, infrastruktur). Perpres ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tertinggal.

  3. Penanganan Daerah Tertinggal:
    Sebanyak 62 kabupaten masih dikategorikan sebagai daerah tertinggal pada 2020 (BPS). Kementerian ini dituntut untuk mengintegrasikan program dengan Otonomi Daerah (UU No. 23/2014) dan Sustainable Development Goals (SDGs).


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Koordinasi Antar-Lembaga:
    Kementerian ini harus bersinergi dengan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemensos untuk program infrastruktur desa, pendataan daerah tertinggal, dan penanganan kemiskinan. Tantangan utama adalah menghindari tumpang tindih wewenang.

  2. Dasar Hukum Transmigrasi:
    Selain Perpres ini, program transmigrasi diatur dalam UU No. 29 Tahun 2009. Perpres No. 85/2020 mempertegas peran kementerian dalam menyediakan lahan, sarana prasarana, dan pendampingan bagi transmigran.

  3. Isu Strategis:

    • Dana Desa: Potensi penyalahgunaan anggaran desa masih tinggi. Kementerian wajib meningkatkan kapasitas aparatur desa.
    • Konflik Lahan Transmigrasi: Perlu penguatan regulasi untuk mencegah sengketa antara transmigran dan masyarakat lokal.
    • Digitalisasi Desa: Program seperti "Smart Village" menjadi prioritas untuk mendorong ekonomi digital di perdesaan.

Implikasi Hukum dan Kebijakan

  • Pencabutan Perpres No. 12/2015: Semua kebijakan teknis yang bertentangan dengan Perpres No. 85/2020 (seperti struktur jabatan atau alokasi anggaran) harus disesuaikan.
  • Penguatan Kelembagaan: Kementerian ini kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengajukan anggaran, merekrut ahli, dan membentuk unit kerja khusus.

Rekomendasi bagi Stakeholder

  • Pemerintah Daerah: Manfaatkan program kementerian untuk mengajukan pembangunan infrastruktur prioritas dan pelatihan SDM desa.
  • LSM/Organisasi Masyarakat: Lakukan pemantauan partisipatif terhadap penggunaan Dana Desa dan program transmigrasi untuk memastikan transparansi.
  • Akademisi: Kaji efektivitas program percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan indikator capaian yang terukur.

Catatan: Perpres ini merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan Nawacita Poin ke-3 ("Membangun Indonesia dari Pinggiran") dan perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan target RPJMN 2020–2024.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor85
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
SumberLN.2020/NO.192, jdih.setneg.go.id : 24 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Mencabut

  1. PERPRES No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang