Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan target pengurangan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebesar 30% serta penanganan sebesar 70% pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dengan mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) serta Strategi Daerah (Jakstrada) untuk pelaksanaan terpadu tingkat pusat dan daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Krisis Sampah Nasional

    • Indonesia dikenal sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia (studi Jambeck et al., 2015). Pada 2016, timbulan sampah nasional mencapai 64 juta ton/tahun, dengan komposisi 60% sampah organik dan 14% plastik.
    • Tekanan internasional, termasuk komitmen SDGs 2030 (Tujuan 12 dan 14) serta Paris Agreement, mendorong Indonesia mengambil langkah konkret.
  2. Regulasi Pendahulu

    • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi dasar hukum, namun implementasinya lamban karena kurangnya strategi terpadu.
    • Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental turut memicu pendekatan holistik dalam pengelolaan sampah.

Strategi Inti dalam Perpres 97/2017

  1. Target Nasional 2025

    • Pengurangan Sampah 30% melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan perubahan perilaku.
    • Penanganan Sampah 70% via teknologi pengolahan (TPA, insinerator, dll.).
  2. Pendekatan Ekonomi Sirkular

    • Mengubah paradigma "kumpul-angkut-buang" menjadi model daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya.
    • Contoh: Sampah plastik diubah menjadi bahan baku industri (plastic-to-fuel).
  3. Peran Multi-Pihak

    • Pemerintah Pusat: Menyusun pedoman teknis dan alokasi anggaran (APBN).
    • Pemerintah Daerah: Wajib membuat Kebijakan Daerah Strategis (Jakstrada) sesuai target nasional.
    • Swasta/Masyarakat: Diwajibkan menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR), seperti program take-back kemasan.

Tantangan Implementasi

  1. Koordinasi Antar-Lembaga

    • Sektor pengelolaan sampah melibatkan Kementerian LHK, PUPR, Kemenko Marves, dan Kemendagri. Kerangka sinkronisasi kebijakan masih kompleks.
    • Contoh Kasus: Tumpang tindih regulasi antara Perpres ini dengan Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.
  2. Keterbatasan Infrastruktur

    • Hanya 15% TPA yang memenuhi standar sanitary landfill (BPS, 2020). Mayoritas masih menggunakan sistem open dumping.
  3. Kesadaran Masyarakat

    • Survei KLHK (2019) menunjukkan hanya 28% rumah tangga yang memilah sampah.

Perkembangan Pasca-Pengesahan

  1. Gerakan Nasional "Pilah Sampah dari Rumah" (2020)

    • Kolaborasi KLHK dengan platform digital (e-commerce) untuk edukasi pemilahan sampah.
  2. Insentif Ekonomi

    • Program Waste4Change dan Bank Sampah yang didukung Perpres ini telah menyerap 6.000 ton sampah/tahun (KLHK, 2022).
  3. Kritik dan Evaluasi

    • Laporan Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP) 2021 menyebutkan hanya 10% daerah yang mencapai target Jakstrada.

Rekomendasi Strategis

  • Percepatan Penyelesaian RUU Ekonomi Sirkular untuk memperkuat payung hukum pengelolaan sampah berbasis daur ulang.
  • Optimalisasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk membangun infrastruktur pengolahan sampah di daerah tertinggal.
  • Sinergi dengan Pelaku Usaha: Penerapan pajak/keringanan bagi perusahaan yang memenuhi standar EPR.

Catatan Penting: Perpres ini menjadi game-changer dalam tata kelola sampah Indonesia, tetapi memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan konsistensi implementasi di tingkat daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
SumberLN.2017/NO.223, LL SETKAB : 15 HLM.
SubjekKESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang