MERIDIAN AI Search
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.,yang terdiri atas 10 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Standar Pelayanan Minimal Dan Standar Operasional Prosedur, Bab III Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IV Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangStandar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2021
Tempat PenetapanWoha
Tanggal Penetapan8 Juni 2021
Tanggal Pengundangan8 Juni 2021
Tanggal Berlaku8 Juni 2021
SumberBagian Hukum Pemkot Bima
SubjekSTANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bima
Network Peraturan
Loading network graph...