Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota CImahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Walikota CImahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2018
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan2 Mei 2018
Tanggal Pengundangan2 Mei 2018
Tanggal Berlaku2 Mei 2018
SumberBD 2018/405
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERWALI Kota Cimahi No. 3 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang