Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar pelayanan minimal BLUD UPTD LABKESDA; pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum; dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum.

Metadata

TentangStandar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2024
Tempat PenetapanJambi
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan29 Januari 2024
Tanggal Berlaku29 Januari 2024
SumberBD 2024 (3): 17 hlm.
SubjekBADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Jambi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen