Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Kota dan menciptakan mekanisme kerja dan sinergitas dari semua Pihak pengelola, pengadaan dan pengguna tanah aset dalam mencapai Program Percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tanah aset yang belum memiliki legalitas hasil pengadaan tanah; tanah aset yang berupa SPPFBT; tanah aset yang sudah sertifikat tapi belum atas nama pemerintah kota; percepatan sertifikasi; pembiayaan; ketentuan penutup.

Metadata

TentangPensertifikatan Tanah, Pemasangan Patok dan Papan Nama Aset Hasil Pengadaan Perangkat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2024
Tempat PenetapanLubuklinggau
Tanggal Penetapan27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan27 Juni 2024
Tanggal Berlaku27 Juni 2024
SumberBD.2024/NO 12, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen