Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan terdiri dari: a. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS; b. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS; dan c. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya PNS.

Metadata

TentangPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2021
Tempat PenetapanMadiun
Tanggal Penetapan5 Januari 2021
Tanggal Pengundangan5 Januari 2021
Tanggal Berlaku5 Januari 2021
SumberBD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 36/G
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Madiun

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang