Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f 2. Ketentuan Pasal 6 diubah 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e 4. Ketentuan Pasal 12 diubah 5. Ketentuan Pasal 14 diubah 6. Ketentuan Pasal 15 diubah 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A
Metadata
TentangPerubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2022
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan11 Maret 2022
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
SumberBD Kota Padang Tahun 2022 No. 5
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang