Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk atas dasar Perjanjian Kerjasama.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2019
Tempat PenetapanSamarinda
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tanggal Pengundangan16 September 2019
Tanggal Berlaku16 September 2019
SumberBerita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Status Peraturan
Mengubah
- PERWALI Kota Samarinda No. 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang