Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012, menetapkan pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). LKK terdiri atas RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK. Pembentukan LKK di tingkat Kelurahan harus berdasarkan musyawarah masyarakat, disetujui Camat, dan memenuhi syarat: berasaskan Pancasila, berkedudukan di wilayah setempat, memiliki pengurus tetap (minimal 51% Kepala Keluarga menyetujui), tidak berafiliasi partai politik, serta mengutamakan kesetaraan gender. Masa jabatan pengurus LKK 5 tahun, dapat dipilih kembali maksimal 2 kali. LKK menjadi mitra Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Perwal 17A Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan ini berlaku.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, RT dan RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMK, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hubungan Kerja lembaga Kemasyarakatan, Kelengkapan LKK, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STANDAR / PEDOMAN

Metadata

TentangPedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2025
Tempat PenetapanSemarang
Tanggal Penetapan2 Januari 2025
Tanggal Pengundangan2 Januari 2025
Tanggal Berlaku2 Januari 2025
SumberBD.2025/No.1
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Semarang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perwali Kota Semarang No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Mencabut

  1. tentang Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang