Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala; Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala; Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali; Pengujian berkala meliputi kegiatan: a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji; Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas : a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg; b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;

Metadata

TentangTata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor46
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2015
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan1 September 2015
Tanggal Pengundangan1 September 2015
SumberBerita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Surabaya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang