Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala; Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala; Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali; Pengujian berkala meliputi kegiatan: a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji; Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas : a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg; b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.