Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mekanisme Perforasi/Legalisasi Media Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perforasi media pungutan pajak daerah, perforasi media pungutan retribusi daerah, pengajuan perforasi, dan pelaporan.
Metadata
TentangMekanisme Perforasi/Legalisasi Media Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2017
Tempat PenetapanTanjungbalai
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan15 Maret 2017
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
SumberBD.2017/No.11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tanjung Balai
Network Peraturan
Loading network graph...