Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok : Insentif pemungutan retribusi, Pemanfaatan dan besaran insentif, Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Metadata

TentangTata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2022
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan4 Januari 2022
Tanggal Pengundangan4 Januari 2022
Tanggal Berlaku4 Januari 2022
SumberBD.2022/NO.12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  3. PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perwalikota Yogyakarta No.50 Tahun 2013

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang