Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Dicabut Dengan
- PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.