Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.

Metadata

TentangPemungutan Bea Keluar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor106/PMK.04/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan22 Juni 2022
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
SumberBN.2022/NO. 620; https:jdih.kemenkeu.go.id : 26 Hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
  2. PMK No. 146/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
  3. PMK No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen