Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor termasuk ketentuan mengenai sarana pengangkut, tata cara pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut, pembongkaran barang impor di tempat lain, persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar Pelabuhan, pembongkaran barang impor langsung ke sarana pengangkut lain tanpa dilakukan penimbunan di TPS, Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tanggung jawab atas bea masuk, penerapan Sistem Komputer Pelayanan dan penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE)
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.