Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara
    PMK ini merupakan turunan dari PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Reformasi penganggaran berbasis kinerja dan standar biaya telah menjadi fokus pemerintah sejak UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan diperkuat dengan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. PMK ini konsisten dengan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara.

  2. Respons Terhadap Pandemi COVID-19
    Ditetapkan pada September 2020, PMK ini berlaku untuk TA 2021 yang disusun di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi. Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai batas tertinggi (Lampiran I) dan estimasi (Lampiran II) mencerminkan kebutuhan fleksibilitas anggaran sekaligus pengendalian defisit APBN 2021 yang membengkak (mencapai 5,7% PDB).

  3. Hierarki Regulasi
    PMK ini mengacu pada Perpres Nomor 57/2020 tentang Rincian APBN 2021, yang menetapkan prioritas pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19. Selain itu, PMK ini memperbarui aturan sebelumnya (Permenkeu 71/2013 dan 51/2014) untuk menyesuaikan dinamika harga dan kebutuhan fiskal.


Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Fungsi Ganda SBM

    • Batas Tertinggi (Lampiran I): Mengikat sebagai ceiling untuk mencegah pemborosan (misal: belanja perjalanan dinas, honorarium).
    • Estimasi (Lampiran II): Bersifat indikatif untuk belanja yang fluktuatif (misal: pengadaan barang/jasa di daerah dengan variasi harga).
    • Hal ini mempertegas prinsip value for money dalam pengelolaan APBN.
  2. Implikasi pada Pemangku Kepentingan

    • K/L dan Pemda: Harus menyesuaikan RKA dengan SBM untuk menghindari penolakan pembayaran oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN).
    • Auditor (BPK/BPKP): SBM menjadi acuan audit kinerja dan kepatuhan.
    • Penyedia Barang/Jasa: Harga penawaran tidak boleh melebihi batas tertinggi SBM.
  3. Tantangan Implementasi

    • Dinamika Inflasi 2020-2021: Pandemi menyebabkan ketidakstabilan harga komoditas, sehingga estimasi di Lampiran II mungkin tidak lagi relevan di tengah tahun anggaran.
    • Koordinasi Antar Sektor: Perlu sinkronisasi SBM dengan kebijakan sektoral (misal: Kemenkes untuk belanja kesehatan COVID-19).

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • Permenkeu 217/2018 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: SBM digunakan sebagai acuan dalam proses lelang.
  • Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Integrasi SBM untuk efisiensi belanja.
  • PMK 229/2019 tentang Perubahan Standar Biaya: Menunjukkan bahwa SBM bersifat dinamis dan disesuaikan tahunan.

Catatan Kritis

  • Risiko Underbudgeting: Batas tertinggi SBM mungkin tidak memadai untuk proyek di daerah terpencil dengan biaya logistik tinggi.
  • Perlunya Evaluasi Berkala: PMK ini tidak secara eksplisit mengatur mekanisme revisi jika terjadi gejolak ekonomi signifikan.

Rekomendasi Praktis:

  1. K/L perlu melakukan analisis harga pasar sebelum menyusun anggaran.
  2. Memanfaatkan fleksibilitas Lampiran II untuk belanja yang bersifat darurat (misal: penanganan bencana non-COVID).

PMK ini menjadi instrumen krusial untuk menyeimbangkan disiplin fiskal dan adaptasi di masa krisis, namun perlu didukung oleh koordinasi antarkementerian dan responsivitas terhadap perubahan ekonomi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Metadata

TentangStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor119/PMK.02/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan1 September 2020
Tanggal Berlaku1 September 2020
SumberBN.2020/NO.976, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang