Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor119/PMK.07/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Juli 2022
Tanggal Pengundangan22 Juli 2022
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
SumberBN.2022/NO. 690; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 38/PMK.07/2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen