Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan, pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan