Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan, pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor122/PMK.02/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan2 Agustus 2022
Tanggal Berlaku1 September 2022
SumberBN.2022/NO. 731; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen