Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator. Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PMK No. 34/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.