Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator. Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari

Metadata

TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor124/PMK.05/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
SumberBN.2022/NO. 774; https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
SubjekBADAN LAYANAN UMUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 34/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang