Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor126/PMK.07/2008
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 September 2008
Tanggal Berlaku3 September 2008
SumberJDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang