Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan tarif PPN sebesar 12% dengan dua dasar pengenaan. Untuk barang mewah (termasuk kendaraan bermotor), PPN dihitung 12% dari nilai jual/impor (Pasal 2). Untuk barang/jasa non-mewah, PPN dihitung 12% dari 11/12 nilai impor/jual (Pasal 3). Bagi barang mewah, periode 1–31 Januari 2025 berlaku dasar 11/12, sejak 1 Februari 2025 kembali ke nilai penuh. Peraturan berlaku efektif 1 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif Pajak Pertambahan Nilai dan pengecualian Pengusaha Kena Pajak
Metadata
TentangPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor131
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Tanggal Berlaku1 Januari 2025
SumberBN.2024 (1065)/6 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM DAGANG
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang