Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor dan eksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PMK No. 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan