Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017

Konteks Historis

PMK No. 147/PMK.03/2017 diterbitkan pada 1 November 2017 sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan Indonesia yang dipacu pasca-Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) 2016–2017. Pemerintah ingin memperkuat basis data wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui penyederhanaan prosedur pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 70/PMK.03/2017) untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan administrasi modern, termasuk integrasi sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Poin Inovasi dalam PMK 147/2017

  1. Pendaftaran NPWP yang Dipercepat:

    • Memperkenalkan mekanisme pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), mengurangi ketergantungan pada proses manual.
    • Wajib pajak badan (seperti PT, CV) dapat langsung terdaftar sebagai PKP jika memenuhi syarat omzet ≥ Rp4,8 miliar/tahun, tanpa perlu pengajuan terpisah.
  2. Penghapusan NPWP Otomatis:

    • NPWP dihapus secara otomatis jika wajib pajak meninggal dunia, tidak memenuhi syarat subjektif/objektif, atau tidak menyampaikan SPT selama 5 tahun berturut-turut. Ini bertujuan membersihkan basis data wajib pajak tidak aktif.
  3. Pengukuhan dan Pencabutan PKP yang Lebih Transparan:

    • PKP dapat dicabut jika tidak menyetor atau melaporkan PPN selama 12 bulan berturut-turut, atau omzet di bawah batas wajib PKP.

Tantangan Implementasi

  • Data Tidak Akurat: Mekanisme penghapusan otomatis berisiko menghapus NPWP wajib pajak yang sebenarnya masih aktif tetapi tidak patuh melaporkan SPT.
  • Resistensi Pelaku Usaha: Pengusaha mikro-kecil seringkali enggan mendaftar PKP karena beban administratif PPN, meski sudah ada fasilitas Pengusaha Kecil (PPN Ditanggung Pemerintah).

Perkembangan Pasca-PMK 147/2017

PMK ini telah dicabut dan diganti dengan PMK No. 112/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 September 2022. Perubahan utama meliputi:

  1. Penyatuan formulir pendaftaran NPWP dan PKP untuk efisiensi.
  2. Penghapusan syarat fotokopi dokumen fisik berkat integrasi data elektronik (single-sign-on DJP).
  3. Penguatan verifikasi data wajib pajak melalui sistem risk-based approach untuk mencegah pendaftaran fiktif.

Konteks Global

PMK ini sejalan dengan praktik internasional (misalnya, OECD Tax Administration 3.0) yang menekankan simplifikasi dan digitalisasi administrasi pajak. Indonesia mengadopsi prinsip ini untuk meningkatkan daya saing investasi dan transparansi perpajakan.

Implikasi Praktis

  • Wajib pajak perlu lebih responsif dalam memutakhirkan data dan memanfaatkan layanan elektronik DJP untuk menghindari penghapusan NPWP/pencabutan PKP sepihak.
  • Pelaku usaha harus memastikan pencatatan transaksi yang rapi guna memenuhi kewajiban PPN, terutama setelah batas omzet PKP diturunkan (kini Rp4,8 miliar/tahun).

Kesimpulan: PMK No. 147/2017 menjadi fondasi penting transformasi digital perpajakan Indonesia, meski kini telah direvisi untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kompleksitas wajib pajak modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor147/PMK.03/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku1 November 2017
SumberBN.2017/NO.1516, jdih.kemenkeu.go.id : 55 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PMK Nomor 147 Tahun 2017.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang