Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017
Konteks Historis
PMK No. 147/PMK.03/2017 diterbitkan pada 1 November 2017 sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan Indonesia yang dipacu pasca-Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) 2016–2017. Pemerintah ingin memperkuat basis data wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui penyederhanaan prosedur pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 70/PMK.03/2017) untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan administrasi modern, termasuk integrasi sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Poin Inovasi dalam PMK 147/2017
-
Pendaftaran NPWP yang Dipercepat:
- Memperkenalkan mekanisme pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), mengurangi ketergantungan pada proses manual.
- Wajib pajak badan (seperti PT, CV) dapat langsung terdaftar sebagai PKP jika memenuhi syarat omzet ≥ Rp4,8 miliar/tahun, tanpa perlu pengajuan terpisah.
-
Penghapusan NPWP Otomatis:
- NPWP dihapus secara otomatis jika wajib pajak meninggal dunia, tidak memenuhi syarat subjektif/objektif, atau tidak menyampaikan SPT selama 5 tahun berturut-turut. Ini bertujuan membersihkan basis data wajib pajak tidak aktif.
-
Pengukuhan dan Pencabutan PKP yang Lebih Transparan:
- PKP dapat dicabut jika tidak menyetor atau melaporkan PPN selama 12 bulan berturut-turut, atau omzet di bawah batas wajib PKP.
Tantangan Implementasi
- Data Tidak Akurat: Mekanisme penghapusan otomatis berisiko menghapus NPWP wajib pajak yang sebenarnya masih aktif tetapi tidak patuh melaporkan SPT.
- Resistensi Pelaku Usaha: Pengusaha mikro-kecil seringkali enggan mendaftar PKP karena beban administratif PPN, meski sudah ada fasilitas Pengusaha Kecil (PPN Ditanggung Pemerintah).
Perkembangan Pasca-PMK 147/2017
PMK ini telah dicabut dan diganti dengan PMK No. 112/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 September 2022. Perubahan utama meliputi:
- Penyatuan formulir pendaftaran NPWP dan PKP untuk efisiensi.
- Penghapusan syarat fotokopi dokumen fisik berkat integrasi data elektronik (single-sign-on DJP).
- Penguatan verifikasi data wajib pajak melalui sistem risk-based approach untuk mencegah pendaftaran fiktif.
Konteks Global
PMK ini sejalan dengan praktik internasional (misalnya, OECD Tax Administration 3.0) yang menekankan simplifikasi dan digitalisasi administrasi pajak. Indonesia mengadopsi prinsip ini untuk meningkatkan daya saing investasi dan transparansi perpajakan.
Implikasi Praktis
- Wajib pajak perlu lebih responsif dalam memutakhirkan data dan memanfaatkan layanan elektronik DJP untuk menghindari penghapusan NPWP/pencabutan PKP sepihak.
- Pelaku usaha harus memastikan pencatatan transaksi yang rapi guna memenuhi kewajiban PPN, terutama setelah batas omzet PKP diturunkan (kini Rp4,8 miliar/tahun).
Kesimpulan: PMK No. 147/2017 menjadi fondasi penting transformasi digital perpajakan Indonesia, meski kini telah direvisi untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kompleksitas wajib pajak modern.