Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa. Tarif layanan tersebut terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif administrasi, tarif visite dan konsultasi, tarif rawat jalan, tarif tindakan medis non operatif, tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara, tarif penunjang medis, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.