Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14/PMK.07/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Februari 2007
Tanggal Berlaku14 Februari 2007
SumberJDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
SubjekAPBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang