Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor182/PMK.07/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tanggal Pengundangan13 Desember 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberBN 2013/ NO 1468; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
SubjekAPBN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang