Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor189/PMK.03/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2008
SumberJDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang