Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor199/PMK.07/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberBN 2013/ NO 1557; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang