Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari: 1. tarif layanan berdasarkan kelas; a. tarif instalasi rawat inap; b. tarif tindakan rawat inap umum; c. tarif tindakan persalinan; d. tarif perinatologi; e. tarif tindakan medik operatif; dan f. tarif layanan penunjang medik 2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas: a. tarif administrasi dan konsultasi dokter; b. tarif rawat jalan; c. tarif instalasi gawat darurat; d. tarif intensive care unit; e. tarif kamar jenazah; f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara; g. tarif sewa alat; h. tarif penggunaan ambulans; dan i. tarif pendidikan dan pelatihan 3. tarif farmasi. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.