Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN)

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Pemicu Regulasi

    • PMK ini lahir sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang kerap mengungkap ketidakoptimalan pengelolaan BMN, seperti:
      • Aset tidak tercatat atau “fiktif” dalam sistem.
      • Penyimpangan penggunaan BMN untuk kepentingan pribadi/kelompok.
      • Underutilisasi aset (misal: gedung pemerintah yang mangkrak).
    • Reformasi Birokrasi 2020-2024 menjadi kerangka besar, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk BMN.
  2. Regulasi Pendahulu

    • PMK ini merevisi PMK No. 190/PMK.06/2020 untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan, khususnya dalam hal:
      • Digitalisasi pelaporan (integrasi Sistem Informasi BMN/SIBMN).
      • Penegasan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian aset.

Inovasi dan Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi

    • PMK ini memperkuat penggunaan e-BMN dan Aplikasi SINBA (Sistem Informasi Barang Milik Negara) untuk real-time monitoring.
    • Pelaporan wajib setiap 6 bulan oleh KPB ke Kementerian Keuangan, dengan sanksi administratif jika terlambat (Pasal 12).
  2. Penguatan Peran Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern (APIP)

    • Inspektorat diinstruksikan melakukan audit tematik BMN secara berkala, dengan fokus pada aset berisiko tinggi (misal: tanah, gedung, kendaraan dinas).
    • Mekanisme pengaduan masyarakat diatur melalui portal LAPOR! untuk melaporkan dugaan penyimpangan BMN (Pasal 15).
  3. Sanksi yang Dipertegas

    • Pelanggaran prosedur BMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara (merujuk UU Tindak Pidana Korupsi) jika menyebabkan kerugian keuangan negara.
    • Sanksi administratif meliputi teguran tertulis hingga pembebasan jabatan bagi pejabat yang lalai (Pasal 18).

Implikasi Praktis bagi Klien

  1. Bagi Instansi Pemerintah

    • Wajib melakukan rekonsiliasi data BMN secara berkala dan memastikan seluruh aset terdaftar dalam SIBMN.
    • Pentingnya pelatihan SDM terkait prosedur pencatatan dan pelaporan BMN untuk menghindari sanksi.
  2. Bagi Swasta yang Berinteraksi dengan BMN

    • Perusahaan yang menggunakan BMN (misal: via kerjasama pemanfaatan) harus memastikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai PMK ini, terutama klausul pengembalian aset dan audit.
  3. Risiko Hukum

    • Kelalaian pengelolaan BMN dapat berujung pada tuntutan pidana jika terbukti merugikan negara (pasal 2 UU Tipikor).

Catatan Kebijakan Terkini (2023-2024)

  • Kemenkeu telah memblokir 12.000+ BMN yang tidak sesuai data dalam SIBMN sejak 2022 (sumber: LKPP 2023).
  • Kasus simbolis: Penertiban 45 gedung pemerintah di Jakarta yang digunakan tanpa izin, merujuk PMK ini sebagai dasar hukum.

Rekomendasi: Pastikan klien (baik instansi/swasta) melakukan due diligence atas status BMN yang dikelola, termasuk audit internal sebelum pemeriksaan eksternal dilakukan. Integrasi teknologi dan kepatuhan prosedural adalah kunci mitigasi risiko di bawah PMK ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor207/PMK.06/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Tanggal Berlaku1 Januari 2022
SumberBN.2021/NO. 1471; https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm
SubjekPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012
  2. PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang