Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai: a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah; b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik; c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik; d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.

Metadata

TentangPerlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26/PMK.04/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Tanggal Berlaku26 April 2020
SumberBN. 2020/NO. 289, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen