Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai: a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah; b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik; c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik; d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.