Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26/PMK.05/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan3 April 2018
Tanggal Berlaku18 April 2018
SumberBN.2018/NO.438, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
SubjekBADAN LAYANAN UMUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang