Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, kewajiban untuk menyetor pada kas negara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 April 2024
Tanggal Pengundangan16 Mei 2024
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
SumberBN.2024 (254)/42 hlm
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen